Bitung

Pemkot Bitung Tertibkan Reklame Liar demi Estetika Kota dan Optimalisasi PAD

343
×

Pemkot Bitung Tertibkan Reklame Liar demi Estetika Kota dan Optimalisasi PAD

Sebarkan artikel ini
Penertiban Baliho reklame liar oleh SP3 dan Bapenda

ESN, Bitung – Pemerintah Kota Bitung mulai mengambil langkah tegas dalam menertibkan pemasangan baliho dan reklame yang dinilai merusak estetika kota. Penertiban dilakukan terutama terhadap reklame yang dipasang di lokasi terlarang serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga keindahan lingkungan kota, tetapi juga sebagai upaya mengamankan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Operasi penertiban diawali di kawasan Patung Kuda. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah papan reklame yang dipaku langsung pada batang pohon.

Praktik tersebut dianggap mencederai tata ruang kota sekaligus mengancam kesehatan pohon dan kelestarian ruang terbuka hijau. Petugas pun segera menurunkan materi reklame yang menempel serta menindak pemasang yang melanggar aturan.

Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai institusi penegak peraturan daerah. Kepala Satpol PP Bitung Steven Sulu mengimbau para pimpinan partai politik untuk turut menertibkan bendera dan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung Theo Rorong menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame wajib mengikuti regulasi serta membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, target PAD dari pajak reklame dalam APBD 2026 mencapai Rp 2,5 miliar. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi faktor penting agar target tersebut dapat terealisasi.

“Kami bukan hanya menggali potensi pendapatan asli daerah, tetapi yang lebih penting menjalankan program Presiden Prabowo Subianto, Indonesia Asri,” ujar Theo.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha periklanan, serta masyarakat dalam menciptakan kota yang bersih, tertata, dan ramah lingkungan.

“Ini bukan hanya merusak estetika, tetapi juga merusak lingkungan,” tambahnya saat memimpin penertiban di kawasan Patung Kuda.

Penertiban reklame di Bitung, lanjut Theo, bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari visi besar menjadikan kota sebagai ruang publik yang nyaman, estetis, dan berkelanjutan.

Dengan kepatuhan bersama, Bitung diharapkan mampu menjaga wajah kota, memenuhi target pembangunan daerah, serta mendukung cita-cita Indonesia yang lebih hijau dan tertata.

Example 120x600