Bitung

Dorong Efisiensi dan Transformasi Kerja ASN, Pemkot Bitung Terapkan WFH

240
×

Dorong Efisiensi dan Transformasi Kerja ASN, Pemkot Bitung Terapkan WFH

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Bitung

ESN, Bitung — Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8/354/WK Tahun 2026 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 2 April 2026 itu mengatur pola kerja kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.

Dalam edaran tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, skema kerja diatur secara proporsional dengan komposisi 25 persen WFO dan 75 persen WFH, menyesuaikan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong efisiensi sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. Pemerintah Kota Bitung menargetkan perubahan pola kerja ini dapat memperkuat kinerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan penggunaan sumber daya, mulai dari bahan bakar minyak, listrik, hingga biaya operasional kantor. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan turut berdampak pada penurunan tingkat polusi serta mendorong gaya hidup lebih sehat.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, serta pegawai yang bertugas di sektor layanan langsung kepada masyarakat. Ini mencakup layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, hingga perizinan.

Dalam kondisi tertentu, ASN yang menjalankan WFH juga dapat dipanggil untuk hadir di kantor sesuai kebutuhan organisasi.

Surat edaran itu juga menekankan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dinas dalam negeri diminta dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Pemerintah Kota Bitung juga menginstruksikan optimalisasi layanan digital, seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi digital, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna menunjang fleksibilitas kerja ASN.

Penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk mendanai program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.

Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan setiap dua bulan untuk menilai efektivitas pelaksanaannya.

Example 120x600