ESN, Tondano – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa periode 2025-2029 disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna, yang digelar Jumat (15/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minahasa, Robby Longkutoy, didampingi oleh para wakil ketua serta Sekretaris DPRD Riany Suwarno.
Bupati Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, serta jajaran pejabat dan Forkopimda juga hadir.
Dalam Rapat Paripurna itu, Tiga Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Golkar, dan PDI Perjuangan, menyatakan persetujuan mereka atas RPJMD tersebut.
Ketua DPRD Robby Longkutoy menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Ranperda RPJMD.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, kita akan segera melanjutkan ke tingkat Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Robby Dondokambey menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. Dokumen ini akan menjadi panduan pembangunan dan komitmen moral bagi seluruh masyarakat Minahasa.
“RPJMD ini difokuskan pada peningkatan sektor perekonomian berbasis kemajuan pariwisata, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor pertanian, perikanan, dan UMKM, serta pembangunan infrastruktur strategis,” tukasnya.
(Mrcl/*)