Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Sekda Watania sebut peran pemerintah desa penting dalam wujudkan tertib administrasi batas wilayah

705
×

Sekda Watania sebut peran pemerintah desa penting dalam wujudkan tertib administrasi batas wilayah

Sebarkan artikel ini

ESN, Langowan – Peran pemerintah desa sangat penting dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah, sebagai dasar pelayanan publik yang efektif.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania saat membuka kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap persoalan batas desa ditindaklanjuti secara bijaksana untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

Peran camat sebagai fasilitator penyelesaian masalah antar desa juga sangat dibutuhkan.

“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah. Pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah permasalahan batas wilayah turut diangkat, antara lain batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas kecamatan), serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekda Watania menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan batas desa harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan semua pihak.

“Kewenangan pertama memang ada pada pemerintah desa. Jadi hukum tua dari dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Bila belum menemukan solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tutur Sekda.

Ia menambahkan, apabila musyawarah telah menghasilkan kesepakatan bersama, Pemkab Minahasa siap menindaklanjuti dengan penerbitan produk hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda).

“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tandas Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Jenie Sangari menyebutkan bahwa, persoalan batas desa merupakan isu yang sangat krusial karena menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegas Sangari.

(Mrcl/*)

Example 120x600