Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukrimMinsel

Polres Minsel Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

2041
×

Polres Minsel Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

ESN, MINSEL — Kepolisian Resor Minahasa Selatan (Polres Minsel) tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tiga kendaraan diamankan dalam rangkaian Operasi Dian Samrat 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Sulawesi Utara.

Ketiga kendaraan itu masing-masing Gran Max putih DB 8975 EJ, Kijang Toyota DB 1558 AI, dan Kijang Pick Up merah DB 8055 QA. Penindakan dilakukan setelah tim operasi menemukan aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Minsel.

“Kami temukan praktik pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kanit Unit III Tipiter Polres Minsel, Bripka Arswendo Jakobus, Senin pekan ini.

Dari hasil pemeriksaan, terduga CM mengangkut 14 galon Pertalite masing-masing berkapasitas 35 liter menggunakan Kijang merah. NA alias AA kedapatan membawa 29 galon Pertalite dan 11 galon Solar, sementara SR menggunakan Kijang Pick Up merah untuk mengangkut 10 galon Pertalite 35 liter dan 1 galon 20 liter. Terduga AR memanfaatkan Gran Max putih untuk mengangkut 12 galon Pertalite.

Kegiatan itu dilakukan di SPBU Kapitu dan SPBU Amurang. Seluruh kendaraan dan galon BBM kini diamankan di Mapolres Minsel sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi menduga praktik serupa bukan kali pertama terjadi. “Kami masih mendalami kemungkinan jaringan dan distribusi ilegal yang lebih luas,” ujar Arswendo.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kerap merugikan negara dan menimbulkan kelangkaan di masyarakat.

(Jacky Saroinsong)

Example 120x600