HeadlineMinahasa

98 Hukum Tua di Minahasa ketambahan masa jabatan 8 tahun

1154
×

98 Hukum Tua di Minahasa ketambahan masa jabatan 8 tahun

Sebarkan artikel ini

Foto Bupati Minahasa Jemmy Kumendong saat mengukuhkan 98 Hukum Tua di gedung Wale Ne Tou, Tondano.ist.

ESN, Tondano – Bupati Minahasa Jemmy Kumendong secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa menjadi 8 tahun.

Pengukuhan digelar di Wale Ne Tou Sasaran Tondano, Jumat (9/8/2024).

Kumendong mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya berharap para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang, dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing,” ujar Kumendong.

Ditambahkan Kumendong, perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.

Kegiatan pengukuhan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Linda D. Watania, Ketua tim penggerak PKK Kabupaten Minahasa Djeneke Kumendong Onibala serta Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan.