ESN, Bitung – Polemik mengenai keabsahan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Kota Bitung mencuat ke permukaan. Ketua SBSI Bitung, Oktavianus David, diketahui belum tercatat secara resmi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), khususnya di bagian Mediator Hubungan Industrial (MHI).
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kota Bitung, Selasa, 24 Juni 2025. Rapat melibatkan Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan perusahaan PT Futai, bertempat di ruang Paripurna DPRD Bitung.
Ketua Komisi III DPRD Bitung, Frangky Julianto, mengkritik keras Oktavianus yang selama ini kerap menyuarakan isu ketenagakerjaan. Menurut Frangky, seseorang yang mengklaim mewakili buruh seharusnya memastikan legalitas organisasinya terlebih dahulu.
“Selama ini dia bicara soal aturan, padahal dirinya sendiri sebagai Ketua SBSI Bitung tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja,” kata Frangky.
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Bitung, Ronald Gunawan Kansil. Ia menekankan pentingnya status hukum serikat jika ingin terlibat dalam advokasi resmi.
“Kalau ingin bicara soal aturan, ya pastikan dulu legalitas serikatnya di MHI. Bagaimana bisa mengatasnamakan buruh kalau status hukumnya saja belum sah?” ujar Kansil.
Anggota DPRD lainnya, Imran Lakodi, menyoroti aspek administratif dalam penerimaan permohonan RDPU. Ia meminta sekretariat DPRD lebih selektif agar tidak memberi ruang bagi pihak yang belum memiliki dasar hukum.
“Jangan sampai kecolongan. Hari ini yang datang membawa aspirasi buruh ternyata belum tercatat secara resmi di Disnaker,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio, mengonfirmasi bahwa SBSI Bitung yang dipimpin Oktavianus memang belum tercatat dalam sistem pencatatan MHI.
“Yang bersangkutan tidak bisa membawa aspirasi buruh atau melakukan advokasi atas nama serikat jika belum dicatatkan secara resmi di MHI,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, meski Oktavianus mengantongi Surat Keputusan (SK) dari pusat, dokumen itu bersifat internal. Tanpa pencatatan di Disnaker, serikat tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran atas kredibilitas representasi buruh di forum-forum resmi. DPRD Kota Bitung mengingatkan, jika keabsahan organisasi tidak diperjelas, seluruh kegiatan advokasi yang dilakukan Oktavianus berpotensi cacat prosedur.
Frangky menyatakan, pihaknya akan menyurati pengurus pusat SBSI untuk meminta klarifikasi status dan menekankan pentingnya rekomendasi hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat administrasi.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa pencatatan di MHI adalah syarat mutlak agar organisasi buruh dapat menyampaikan aspirasi secara legal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa legalitas adalah fondasi dalam memperjuangkan hak-hak buruh, bukan sekadar formalitas administratif.