Bitung

Pemkot Bitung Tetapkan 1.219 PPPK Paruh Waktu

1451
×

Pemkot Bitung Tetapkan 1.219 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung resmi menetapkan 1.219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penetapan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/966/WK tentang Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bitung.

Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno ST MT MAP, mengatakan proses penetapan masih berjalan. Tahap akhir akan ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung.

Sekretaris Kota Bitung Rudi Theno

“Bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu, wajib melengkapi dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online. Setelah itu, proses berjalan menuju penerbitan SK oleh Wali Kota,” kata Rudy, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan pengumuman resmi, peserta wajib mengisi DRH melalui laman sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing. Batas waktu pengisian hingga 20 September 2025. Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga tenggat itu, dinyatakan gugur.

Rekapitulasi hasil penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dapat diunduh melalui tautan resmi Pemkot. Informasi sah hanya disampaikan lewat akun media sosial CASN Kota Bitung Tahun 2024 dan Kepegawaian Bitung. Rudy mengingatkan agar peserta waspada terhadap informasi palsu.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk memperkuat pelayanan publik. Tenaga tambahan PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan sesuai kebutuhan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Langkah ini tidak hanya menambah tenaga kerja, tetapi juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami mengimbau peserta proaktif melengkapi berkas agar proses tidak terhambat,” ujar Rudy.

Dengan SK nanti, para PPPK Paruh Waktu akan memiliki kepastian hukum sekaligus segera menjalankan tugas. Pemkot berharap kebijakan ini menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik di Bitung.

Example 120x600