ESN, Bitung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., bersama tim pada Senin (8/9/2025).
Pelaku yang diamankan yakni GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl serta 1 unit telepon genggam.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli obat keras di Kota Bitung.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Perum Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, sekitar pukul 15.30 WITA. Saat digeledah, ditemukan paket kiriman di bagasi motor pelaku berisi dua botol obat keras dengan total 2.051 butir Trihexypenidyl,” ungkap IPTU Trivo.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menerima paket tersebut melalui pemesanan via akun Facebook bernama Bruno. Ia sudah empat kali menerima kiriman serupa dan mendapat bagian 100 butir untuk dijual kembali seharga Rp50.000 per 5 butir.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.