ESN, Minahasa Selatan — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Selatan, Glady Kawatu, angkat bicara soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam penjelasan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025), Glady memaparkan duduk perkara terkait kelebihan pembayaran honorarium pejabat eselon II pada tahun anggaran 2023–2024.
Menurut Glady, permasalahan itu berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di sejumlah perangkat daerah. Berdasarkan Peraturan Presiden, pejabat eselon II hanya diperbolehkan menerima honor maksimal untuk dua kegiatan per bulan.
“Namun dalam praktiknya, beberapa pejabat, termasuk saya, menerima lebih karena ditugaskan di berbagai tim lintas perangkat daerah seperti asisten, Bappelitbang, dan Inspektorat,” ujarnya.
Klarifikasi dengan BPK
Glady menuturkan, pada 2024 Pemkab telah melakukan klarifikasi dengan BPK. Sejumlah honor yang sebelumnya diberikan berdasarkan SK Bupati dan telah direview Inspektorat, disarankan untuk tidak lagi dianggarkan tahun berikutnya. Meski demikian, tidak seluruhnya ditetapkan sebagai TGR sebagian tetap harus dikembalikan karena dinilai melampaui ketentuan.
Dalam pembahasan dengan BPK, tim Pemkab berhasil meyakinkan bahwa terdapat perbedaan antara tim pelaksana kegiatan dan forum-forum koordinasi Kesbangpol, yang memiliki dasar hukum tersendiri berdasarkan Permendagri.
“Meski ada dasar hukum berbeda, kami tetap berkomitmen membatasi honorarium maksimal hanya untuk dua tim,” kata Glady.
Posisi Sekda dan Perbedaan Hierarki
Sekda juga menegaskan bahwa posisinya berbeda dengan kepala dinas atau kepala badan.
“Sekda memang eselon II, tapi secara struktural adalah atasan langsung dari kepala dinas dan badan. Banyak kegiatan di mana saya bertugas sebagai ketua tim,” jelasnya.
Penjelasan ini sempat diterima oleh tim BPK sebelumnya. Karena itu, dalam anggaran 2025, honor Sekda masih diakomodasi untuk tiga forum Kesbangpol dan dua kegiatan lain, yaitu sebagai Ketua TAPD dan honor SIPD. Namun, dalam pemeriksaan BPK tahun 2025 terhadap anggaran 2024, ditetapkan bahwa Sekda hanya boleh menerima dua honorarium — selebihnya dinyatakan melampaui ketentuan dan menjadi TGR.
Honor di Luar Pengawasan Langsung
BPK juga menemukan adanya honor tambahan yang dikirim langsung oleh beberapa kepala perangkat daerah ke rekening Sekda tanpa sepengetahuannya.
“Hal ini luput dari pengawasan karena sistem pembayaran dilakukan langsung oleh perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Langkah Penyelesaian
Glady menjelaskan, total TGR yang harus disetor mencapai sekitar Rp100 juta, dan hingga kini telah dibayarkan sekitar Rp20 juta secara bertahap.
“Saya menghormati hasil pemeriksaan BPK. Prinsipnya, saya taat hukum dan akan menyelesaikan TGR ini sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab akan memperkuat sistem penganggaran agar lebih tertib dan proporsional. “Ke depan, kami akan lebih berhati-hati agar hal serupa tidak terulang,” kata Glady menutup wawancara.
Keterbukaan Glady Kawatu dalam menjelaskan kasus ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Sikap transparan dan itikad baik pejabat tinggi daerah seperti Sekda Minsel dinilai menjadi contoh positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sesuai hukum.
*Jacky Saroinsong













