Minsel

BPU Megah, Administrasi Tertinggal: Hukum Tua Boyong Atas Soroti Warisan Pemerintahan Sebelumnya

231
×

BPU Megah, Administrasi Tertinggal: Hukum Tua Boyong Atas Soroti Warisan Pemerintahan Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Hukum Tua Boyong Atas, Femmie Irene Assa

ESN, Minahasa Selatan – Lima tahun kepemimpinan mantan Hukum Tua Desa Boyong Atas, Olviana Mondigir, meninggalkan sejumlah catatan bagi desa. Salah satu yang paling terlihat adalah berdirinya Balai Pertemuan Umum (BPU) yang megah dan menjadi kebanggaan warga. Namun di balik bangunan tersebut, masih tersisa persoalan administrasi yang hingga kini belum tuntas.

Hukum Tua Boyong Atas saat ini, Femmie Irene Assa, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 dirinya belum menerima sejumlah dokumen penting dari pemerintahan sebelumnya. Dokumen tersebut antara lain Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025, APBDes 2026, serta daftar aset desa.

Menurut Femmie, kondisi tersebut membuat jalannya pemerintahan desa tidak berjalan optimal karena tidak memiliki data dan dokumen yang lengkap sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Mau belanja takut salah, mau membangun bingung sisa anggaran berapa. Ini bukan kritik, ini fakta yang kami hadapi di lapangan,” ujar Femmie, Rabu (17/6/2026).

Selain persoalan administrasi, Femmie juga menyinggung pembangunan BPU yang sebelumnya merupakan gedung Posyandu. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembangunan gedung tersebut masih menyisakan utang kepada sejumlah pihak.

Ia menyebut total kewajiban yang harus diselesaikan mencapai sekitar Rp165 juta. Salah satu di antaranya adalah utang kepada Ko Radey sebesar Rp55 juta. Untuk membantu penyelesaian kewajiban tersebut, masyarakat membentuk panitia yang diketuai oleh mantan Hukum Tua Olviana Mondigir.

Melalui program swadaya masyarakat yang dilakukan setiap hari Sabtu, panitia telah berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp41 juta telah dibayarkan kepada para pihak yang memiliki piutang. Khusus kepada Ko Radey, pembayaran yang sudah dilakukan mencapai Rp16 juta sehingga masih tersisa sekitar Rp25 juta.

Di sisi lain, keberadaan BPU memang menjadi kebanggaan masyarakat karena menghadirkan fasilitas yang representatif untuk berbagai kegiatan warga. Namun, menurut Femmie, pembangunan fisik seharusnya juga dibarengi dengan penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau memang ada utang pembangunan, masyarakat berhak mengetahui rinciannya. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” katanya.

Sementara itu, mantan Hukum Tua Boyong Atas, Olviana Mondigir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya pernah melarang penggunaan BPU yang baru. Namun ia menyebut hal tersebut disampaikan dalam kondisi emosional.

Meski demikian, warga berharap persoalan yang ada dapat segera diselesaikan sehingga BPU yang telah dibangun dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, mulai dari rapat desa, kegiatan sosial, hingga acara adat.

Warga Boyong Atas kini menantikan kepastian terkait penyelesaian dokumen administrasi, daftar aset desa, serta status utang pembangunan yang masih tersisa. Sebab bagi mereka, yang dibutuhkan bukan polemik berkepanjangan, melainkan kepastian dan tata kelola pemerintahan yang transparan demi kepentingan bersama. (JS)

Example 120x600