ESN, Tondano – Lapas Kelas IIB Papakelan Tondano menggelar razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di kawasan Lapas.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba dan modus penipuan yang melibatkan Lapas dan Rutan,” ujar Kepala Lapas Julius Paath.
Selain itu ungkapnya, penggeledahan ini juga merupakan implementasi dari program 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
Razia dipimpin oleh Kasiminkatib, Rico Wendur, bersama Kasibinapigiatja, Rocky Wajong.
Sebelum pelaksanaan, seluruh petugas mendapatkan instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat peran unit intelijen Pemasyarakatan guna mendeteksi potensi ancaman sedini mungkin.
“Razia ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk mencegah segala hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” jelas Rico.
Selama razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian.
Barang-barang tersebut langsung diamankan, didokumentasikan, dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Tondano untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta tindak kriminal lainnya.