ESN, Tondano – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Minahasa.
Ketiga Fraksi yang ada, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Golkar meski menyampaikan sejumlah hal kritis, namun pada akhirnya menerima Ranperda APBD tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi serta Sekretaris DPRD Riany Suwarno, Sabtu (29/11/2025).
Ketua DPRD Robby Longkutoy mengatakan, usai disahkan maka Ranperda APBD 2026 ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi.
“Setelah proses evaluasi tuntas, barulah secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi pedoman pelaksanaan anggaran daerah,” ujarnya.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, APBD 2026 ini adalah instrumen utama dalam menentukan arah kemajuan daerah, kualitas layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“APBD 2026 ini disahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Minahasa,” sebut Bupati.
Menurutnya, arah pembangunan 2026 akan difokuskan pada implementasi visi daerah yaitu “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera.”
Diapun menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas masukan, kritik, dan penyempurnaan dari DPRD yang membuat Ranperda APBD 2026 menjadi lebih komprehensif.
“Saya yakin, dengan APBD 2026 yang kuat dan terarah, capaian-capaian besar akan terus kita raih ke depan,” pungkasnya.
(Mrcl/*)












