Example floating
Example floating
HeadlineKota Tomohon

Bawaslu Kota Tomohon lindungi Caroll Senduk soal pelanggaran pelantikan 22 Maret?

7031
×

Bawaslu Kota Tomohon lindungi Caroll Senduk soal pelanggaran pelantikan 22 Maret?

Sebarkan artikel ini

Foto Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.ist.

ESN, Tomohon – Asa rakyat Kota Tomohon agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon bisa bersikap Independen dan Netral jelang Pilkada, jauh panggang dari api.

Bagaimana tidak, sampai saat ini tidak ada satupun personil Bawaslu Kota Tomohon yang berani berargumen soal pelantikan yang dilaksanakan oleh Walikota Petahana Caroll Senduk pada tanggal 22 Maret 2024 silam.

Dimana sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 menegaskan bahwa, masa waktu 6 bulan Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret-22 September 2024.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, sampai akhir masa jabatan, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” demikian bunyi undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2

Jika pasal 71 ayat 2 itu dilanggar, terdapat sanksi yang diatur pada Pasal (71) ayat 5 yang menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan (ayat 3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Bahkan sanksinya tidak hanya dibatalkan, melainkan terdapat sanksi pidana sebagaimana tercantum pada Pasal 190 (sanksi pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3)).

Ditegaskan bahwa Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Bocoran informasi yang diperoleh redaksi, ternyata Bawaslu Kota Tomohon telah melaksanakan konsultasi ke Bawaslu RI soal hal tersebut, namun anehnya pihak Bawaslu Kota Tomohon justru bungkam soal hasil konsultasi tersebut.

Buktinya saat media ini bertanya soal hasil konsultasi tersebut kepada Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, dia hanya menyorong jawaban ke Handy Tumiwuda, Komisioner Divisi Hukum Pencegahan dan Sosialisasi Bawaslu Kota Tomohon.

“Dengan Handy jo neh, dia yang handle itu,” kata Kowaas lewat pesan Whatsapp, beberapa waktu lalu.

Sesuai arahan Kowaas, media ini kemudian bertanya ke Handy soal hasil konsultasi tersebut. Anehnya, Handy justru balik menyorong ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Tomohon.

“Untuk permintaan informasi melalui PPID pak,” jawab Handy. Padahal beberapa waktu lalu, media ini pernah melakukan konfirmasi kepada Handy soal dugaan keterlibatan salah seorang ASN di tim pemenangan salah satu calon, Handy langsung menjawabnya. Giliran soal hasil konsultasi, dia menyorong ke PPID.

Setelah dilakukan cek kembali ke salah seorang staf Bawaslu, siapa pejabat PPID Bawaslu Kota Tomohon yang bisa memberikan keterangan pers, staf Bawaslu sembari menunjukkan struktur PPID Bawaslu Kota Tomohon kemudian menjawab “Kalau keterangan pers, setau kita musti komisoner”.

Betapa kagetnya redaksi saat melihat struktur PPDI yang ditunjukkan tersebut, ternyata nama Stenly Kowaas selain sebagai Ketua Bawaslu juga menjabat sebagai Pembina PPID dan sebagai atasan PPID adalah Vernon Mamuaja Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon.

Berdasarkan struktur PPID tersebut, redaksi kemudian mencoba kembali bertanya lewat Whatsapp kepada Stenly Kowaas, Ketua Bawaslu selaku Koordinator PPID yang dimaksudkan oleh Handy Tumiwuda, namun tetap saja tidak direspon.

Usaha terakhir kemudian dilakukan media ini dengan menghubungi Vernon Mamuaja, Koordinator Sekretariat Bawaslu selaku atasan PPID. Gayung bersambut, Mamuaja langsung merespon saat di hubungi via Whatsapp, Kamis (15/8/2024).

Mamuaja membenarkan jika Pihak Bawaslu Kota Tomohon telah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI, termasuk Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), soal boleh tidaknya Caroll Senduk dicalonkan, berdasarkan catatan pelanggaran yang dilakukan Caroll Senduk selaku petahana pada tanggal 22 Maret.

“Memang benar Bawaslu sudah melakukan konsultasi, tapi untuk hasil dari konsultasi saya tidak tahu, coba tanyakan saja ke komisioner,” pungkasnya.

Example 120x600