ESN, Tondano – Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) memberi peringatan keras untuk seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa, untuk tidak melakukan acara penamatan siswanya.
Diapun langsung memerintahkan Sekretaris Daerah agar segera mengirim surat edaran ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa, yang berisi larangan dimaksud.
“Jadi tolong ibu sekda, buatkan surat secara resmi agar tidak ada penafsiran lain terhadap larangan ini,” tukas Bupati RD, belum lama ini.
Bupati RD juga meminta kepada kepala dinas dan para guru untuk patuh terhadap larangan tersebut.
Dia beralasan, banyak informasi yang masuk bahwa banyak para orang tua yang terbeban dengan kegiatan penamatan tersebut.
“Banyak orang tua yang terbeban, karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” pungkasnya.
Permintaan Bupati RD agar sekolah tidak melakukan kegiatan penamatan siswa atau istilah kerennya Graduation, bukan tanpa alasan.
Berdasarkan penulusuran redaksi, Kemendikbudristek memang telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kegiatan wisuda sekolah, bukan kewajiban dan tidak boleh membebani orang tua/wali murid.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis satuan pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
(Mrcl)