Example floating
Example floating
Bitung

Dilapor Dugaan Money Politics ke Bawaslu, Ini Tanggapan Randito Maringka

4137
×

Dilapor Dugaan Money Politics ke Bawaslu, Ini Tanggapan Randito Maringka

Sebarkan artikel ini
Randito Maringka

ESN, Bitung – Dugaan money politics yang dihembuskan kepada calon wakil Walikota Randito Maringka hingga hingga berujung pada laporan Bawaslu, dinilai kurang tepat.

Pasalnya kejadian yang dilaporkan  pihak lawan tersebut, adalah kejadian sebelum adanya penetapan calon.

Menurut Randito, saat itu dirinya menghadiri acara Maulid Nabi di Pasar Tua yang digelar di Masjid Al Jauhar, Kecamatan Maesa, Kelurahan Bitung Tengah, pada 15 September 2024 silam. Kedatangannya dalam maulid Nabi tersebut memenuhi undangan, dan kapasitas sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD kota Bitung.

Randito menjelaskan bahwa dalam acara tersebut, ia tidak mengenakan atribut kampanye maupun menyampaikan ajakan politik kepada masyarakat atau tamu undangan. Kehadirannya sepenuhnya dalam kapasitas sebagai  pimpinan dewan.

Sementara terkait dugaan money politics yang ditujukan kepadanya, Randito menegaskan itu adalah berita tidak benar (Hoax).

“Sekali lagi saya menyatakan bahwa saya tidak ada hubungan apapun tentang pemberian uang tersebut,” katanya. Jumat, (18/10/2024).

Randito juga menyampaikan, agar setiap pemberitaan harus dilihat berdasarkan bukti bukan asumsi sehingga tidak berakibat kan fitnah.

“Sebagaimana pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2024, turut dihadiri oleh, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Haji Ruslan Abdul Gani, dan mantan anggota DPRD 2019-2024, Hasan Suga, Imran Lakodi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,” ujarnya.

Terpisah Ketua Panitia pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad Hadijah Rahman  yang menggugah video tersebut menyampaikan, penyerahan uang bantuan  sejumlah 25 juta tersebut adalah Rando Maringka.

“Apa yang diberitakan oleh media bahwa Randito yang menyerahkan bantuan uang sebesar 25 juta adalah berita hoax dan menyesatkan, bantuan tersebut diserahkan oleh bapak Rando Maringka, bukan bapak Randito Maringka seperti ditulis oleh beberapa media online.

Hadijah menambahkan, “selaku ketua panitia pelaksana yang menerima uang tersebut,  dan yang memberikan adalah Rando Maringka, bukan Randito Maringka, ” tegasnya.

“Sangat disesalkan jika  membawa nama Randito Maringka dan mengait ngaitkan dalam pemberian uang tersebut, ” tambahnya.

Menurut kuasa hukum, Jemmy Timbuleng, terkait video yang beredar itu adalah pemberian uang di rumah ibadah oleh Rando Maringka, sehingga tidak ada aturan yang melarang seseorang memberikan bantuan sosial selama hal tersebut dilakukan tanpa unsur politik.

“Terkait hal ini, Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye terselubung. Namun, jika bantuan diberikan tanpa maksud mempengaruhi pemilih dan tidak disertai pesan politik, maka hal tersebut dianggap sah sebagai kegiatan sosial apalagi pemberian tersebut di rumah ibadah yang diserahkan oleh Rando Maringka.

Ia juga mengatakan, akan menempuh jalur hukum terkait berita Hoax kepada Randito Maringka yang telah beredar luas di media online dengan isi berita “Dugaan praktik politik uang yang dilakukan Randito terkuak dari unggahan akun Facebook dengan nama Hadijah Rahman. Unggahan dalam bentuk video itu menampilkan Randito sedang menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta di salah satu rumah ibadah. Pemberian uang itu berdalih penyerahan bantuan dari Randito ke rumah ibadah tersebut”.

“Yang menjadi poin adalah dalam video pernyataan bahwa Randito yang menyerahkan uang tidaklah benar (Hoax), pernyataan tersebut adalah fitnah dan mencemarkan nama baik sehingga media tersebut akan kami laporkan ke dewan pers, karena berita tersebut tampa konfirmasi kepada Randito Maringka,” pungkasnya.

Example 120x600