ESN, Tondano – DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Rapat Paripurna yang digelar Senin (8/9/2025) itu turut dihadiri Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang serta Sekretaris Daerah Lynda Watania.
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Robby Longkutoy didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi serta Sekretaris DPRD Riany Suwarno.
Robby Dondokambey dalam sambutannya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen utama kebijakan fiskal pemerintah daerah.
Karena itu, perencanaan dan pelaksanaannya harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebutuhan nyata masyarakat.
“Perubahan anggaran diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan strategis, meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, pemerataan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, hingga pengembangan potensi pariwisata dan budaya daerah,” tukasnya.
RD juga menyatakan keyakinannya bahwa, dengan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat, pihaknya dapat mengelola anggaran secara efektif, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat Minahasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal setiap tahapan pembahasan perubahan KUA-PPAS agar berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Katanya, DPRD bersama pemerintah daerah akan menelaah secara detail dokumen yang telah diserahkan.
“Harapan kami, perubahan anggaran ini benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, mendukung pelayanan publik, serta memperkuat pembangunan yang merata di seluruh wilayah Minahasa,” jelasnya.
(Mrcl/*)