Bitung

Hadiri Sidang Sengketa Informasi, KPU Bitung Bantah Narasi Protes Berlebihan

307
×

Hadiri Sidang Sengketa Informasi, KPU Bitung Bantah Narasi Protes Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw

ESN, Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung memenuhi panggilan sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (11/3/2026).

Perkara tersebut tercatat di Kepaniteraan Komisi Informasi Sulut dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Bitung diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihang.

Sidang tersebut juga dihadiri Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw dan Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung yang mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.

KPU Kota Bitung menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Situasi tersebut disebut tidak seperti yang diberitakan oleh sejumlah media online yang menarasikan adanya tindakan protes disertai kata-kata maupun tindakan berlebihan dari Ketua KPU Kota Bitung.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengetok palu sebagai tanda bahwa tahap persidangan diskors dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara kedua pihak yang bersengketa.

KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti setiap proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Terkait tuduhan yang menyebut Ketua KPU Kota Bitung berada dalam kondisi mabuk, pihak KPU menilai hal tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan lembaga tersebut.

KPU Kota Bitung juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah diikuti dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal hingga berakhirnya sidang pada tahap penundaan oleh majelis.

Jika sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses persidangan, hal tersebut disebut telah diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang membahas pemeriksaan terkait legal standing pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan.

Example 120x600