Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Jaring Raksasa Filipina Ditangkap di Laut Indonesia, Kerugian Rp189,5 Miliar Diselamatkan

1192
×

Jaring Raksasa Filipina Ditangkap di Laut Indonesia, Kerugian Rp189,5 Miliar Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Laut Pasifik utara Papua kembali menjadi saksi perburuan ikan ilegal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat armada pengawasnya, KP Orca 06 dan KP Orca 04, meringkus FV Princess Janice-168, kapal berbendera Filipina berukuran raksasa 754 GT yang nekat mencuri ikan di perairan Indonesia.

Kapal itu bukan sembarang pencuri. Dengan jaring pukat cincin sepanjang 1,3 kilometer dan awak 32 orang, sekali tebar jaring mereka mampu menyapu hingga 400 ton ikan, mayoritas baby tuna.

“Jaringnya jumbo, luasnya setara dua kali lapangan bola,” kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, saat memimpin operasi, Senin, 18 Agustus.

Temuan ini membuat dahi berkerut: ikan-ikan kecil yang seharusnya tumbuh menjadi stok masa depan, justru habis dipanen.

“Kalau ini dibiarkan, nelayan Indonesia yang menanggung rugi. Ikan makin langka, pendapatan menurun,” ujar Ipunk.

Tak hanya kapal, tim pengawas juga menertibkan 10 rumpon ilegal milik nelayan Filipina, yang menjadi titik kumpul ikan untuk disapu FV Princess Janice-168. Dari operasi ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp189,5 miliar.

Ipunk menegaskan, penangkapan kali ini adalah yang terbesar dalam satu dekade terakhir.

“Ini kado HUT RI ke-80. Cara kita menjaga kemerdekaan di laut adalah mengusir pencuri ikan,” tegasnya.

Kapal berbendera Filipina itu kini digiring ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum. Berdasarkan UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, pelanggaran ini terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp20 miliar.

Example 120x600