ESN, Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 26 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Bitung dan menjadi bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
12 senjata tajam dari kasus penganiayaan dan pembunuhan
3.194 butir Trihexyphenidyl & 600 butir Ifarsyl dari dua kasus pelanggaran UU Kesehatan
5 paket ganja & 9 paket sabu-sabu dari dua perkara narkotika
Barang bukti dari kasus perikanan, imigrasi, perlindungan anak hingga pencurian
Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Pelebangan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah yang kedua di tahun 2025 dan menjadi bagian dari target empat kali pemusnahan dalam setahun.
“Ini bentuk akuntabilitas kami ke publik. Dibanding April lalu, jumlah barang bukti sudah mulai berkurang. Ini sinyal positif, kriminalitas di Bitung mulai turun,” ujarnya.
Kejari Libatkan Banyak Instansi
Pemusnahan kali ini juga menunjukkan kolaborasi lintas lembaga: Polres, Pengadilan Negeri, Imigrasi, TNI AL, hingga PSDKP. Bahkan untuk kasus perikanan dari Morowali, pemusnahan kapal dilakukan lewat video call.
Enam kapal hasil sitaan kini dititipkan di PSDKP Bitung.
1 kapal diminta Menteri
2 kapal diminta Gubernur
3 kapal dibuka untuk pengelolaan resmi oleh pihak yang berminat
“Proses penghancuran dilakukan transparan, beberapa kapal bahkan dihancurkan langsung di lokasi,” jelas Yadyn.
Statistik dan Harapan
Kejari mencatat ada sekitar 400 perkara masuk sepanjang 2024, dan 127 perkara pada triwulan pertama 2025. Angka ini menjadi indikator perkembangan tindak kriminal dan kerja penegakan hukum.
Yadyn berharap pemusnahan ini bisa memberi efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
“Kami apresiasi semua pihak, dari BNN, Imigrasi, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, TNI, dan lainnya. Kolaborasi adalah kunci agar hukum berjalan profesional dan efektif,” tandasnya.