Bitung

Kick Off Penanganan PPDs oleh Imigrasi Bitung: Menjahit Kemanusiaan di Perbatasan

2132
×

Kick Off Penanganan PPDs oleh Imigrasi Bitung: Menjahit Kemanusiaan di Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Bitung memberikan kepastian hukum terhadap warga Undocumented yang telah puluhan tahun tinggal di Indonesia

ESN, Bitung — Di tengah denyut lalu lintas laut Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung memulai langkah bersejarah: menangani masyarakat keturunan Filipina atau Persons of the Philippines Descent (PPDs) yang puluhan tahun hidup di negeri ini tanpa kepastian status kewarganegaraan. Kick off yang digelar Rabu, 13 Agustus 2025, di ruang sidang Kantor Wali Kota Bitung itu bukan sekadar seremoni, melainkan penanda komitmen pada kemanusiaan sekaligus penegakan tertib keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, membuka acara dengan nada tegas namun humanis.

“Ini bukan agenda administratif. Ini langkah strategis yang menghadirkan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini terpinggirkan dari hak-hak dasar. Desa TASKIM dan penanganan PPDs adalah wajah Indonesia yang menjunjung kemanusiaan dan hak asasi,” ujarnya.

Acara ini juga dirangkai dengan pengukuhan Petugas Pembinaan di 90 Desa Imigrasi Desa Taat Status Keimigrasian (TASKIM) yang akan menjadi ujung tombak pengawasan orang asing hingga tingkat kelurahan.

Sementara Wali Kota Bitung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Benny Lontoh, menyebut langkah ini sebagai kerja nyata lintas instansi.

“Program ini menyentuh persoalan dasar kemanusiaan. Sinergi dengan Imigrasi harus terus diperkuat untuk mendata, mendampingi, dan menyelesaikan persoalan kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Bitung,” katanya.

Data Kantor Imigrasi Bitung mencatat sedikitnya 589 orang PPDs telah terdaftar. Keberadaan mereka merupakan warisan migrasi tradisional berabad-abad antara Filipina dan pesisir utara Sulawesi jauh sebelum kedua negara merdeka. Namun, sistem kewarganegaraan yang sama-sama menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan) membuat sebagian dari mereka, terutama anak-anak, tak memiliki dokumen resmi. Dampaknya nyata: akses pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaan menjadi terbatas.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, memaparkan inovasi untuk memutus rantai ketidakjelasan itu. Pendataan dilakukan secara digital dengan teknologi face recognition dan foto tiga sisi sebagai biometrik.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi individu yang terpinggirkan karena tidak memiliki dokumen,” ujarnya.

Tahap selanjutnya, setiap PPDs akan menerima kartu identitas sementara. Data mereka kemudian diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Filipina di Indonesia. Jika terbukti WN Filipina, paspor resmi akan diterbitkan; jika indikasinya WNI, proses penegasan status kewarganegaraan akan ditangani Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Langkah ini, kata Ruri, adalah jawaban atas rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dikeluarkan 18 Juli 2025.

“Ini awal yang baik untuk menyelesaikan persoalan kewarganegaraan lintas batas sekaligus memperkuat kerja sama Indonesia–Filipina di bidang keimigrasian,” tutupnya.

Example 120x600