ESN, Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menindak tegas pelanggaran di wilayah laut Indonesia. Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka, sementara 20 rumpon ilegal di Laut Sulawesi ditertibkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menyatakan kapal KM. PKFA 9586 (61,98 GT) diamankan oleh Kapal Pengawas KP. Barakuda 01 pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 08.10 WIB. Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan di Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.
“Selain tanpa izin, kapal juga tidak mengibarkan bendera dan diawaki lima WNA asal Myanmar,” ujar Ipunk di Jakarta, Senin (4/8).
Berdasarkan bukti dokumen, foto, video, dan posisi penangkapan, kapal tersebut dipastikan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571. Seluruh awak, dokumen kapal, serta barang bukti kini telah diserahkan ke PPNS PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapal KM. PKFA 9586 diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda sedikitnya Rp1,5 miliar.
20 Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Filipina
Dalam operasi terpisah, KP. Orca 04 menertibkan 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716, Laut Sulawesi, pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Rumpon-rumpon ini diduga kuat milik nelayan asal Filipina.
“Rumpon dipotong tali penghubung antara pelampung dan badannya, lalu dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung,” kata Ipunk.
Penertiban ini menambah jumlah total rumpon ilegal yang telah ditertibkan sepanjang 2025 menjadi 76 unit. Ipunk menegaskan keberadaan rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina mengganggu migrasi ikan, khususnya tuna, dan merugikan nelayan dalam negeri.
“KKP berkomitmen menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan serta memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa penertiban rumpon ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.