ESN, Tomohon – Jauh hari sebelum tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon di KPU, media ini telah berulang kali memberitakan soal dugaan pelanggaran UU 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang dilakukan oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk.
Oleh para pendukung Walikota Caroll Senduk, pemberitaan tersebut dinilai hanya bagian dari usaha untuk menjegal keikut sertaan Caroll Senduk dalam kontestasi Pilkada Kota Tomohon, 27 November mendatang.
Dalam kesempatan ini, Media ini perlu melakukan klarifikasi terhadap berbagai tudingan sekaligus tuduhan tersebut, bahwa pemberitaan tersebut bukan bermaksud sebagaimana yang dituduhkan oleh para pendukung Caroll Senduk.
Melainkan, Media ini hanya semata-mata ingin agar inkonstitusional dalam Pilkada tidak terjadi, sehingga undang-undang bisa ditegakkan semua pihak, baik KPU, Bawaslu maupun oleh Caroll Senduk sendiri.
Media ini semata-mata hanya ingin menjalankan fungsi kontrol terhadap kinerja penyelenggara (KPU dan Bawaslu), apakah kinerja yang mereka lakukan telah sesuai undang-undang atau tidak.
Karena, semua tindakan yang dilakukan baik oleh KPU dan Bawaslu, tentu harus mengedepankan rasa keadilan semua unsur masyarakat, termasuk tentu rasa keadilan bagi semua Bapaslon yang mendaftar ikut dalam kontestasi Pilkada.
KPU maupun Bawaslu tentu harus melihat usaha yang dilakukan oleh Bapaslon lainnya, agar memenuhi syarat dan bisa menjadi peserta pemilihan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Jika usaha untuk memenuhi syarat itu dilakukan sesuai undang-undang, mengapa tidak Bapaslon itu diakomodir sebagai peserta dalam pemilihan.
Sebaliknya jika melanggar undang-undang, tentu KPU harus tegak lurus pada aturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu calon harus disimpulkan Tidak Memenuhi Syarat sehingga harus dibatalkan.
Bagi media ini, kredibiltas termasuk nama baik penting dan harga mati bagi KPU dan Bawaslu, agar rasa kepercayaan masyarakat terhadap dua lembaga ini, bisa tetap terjaga.
Memang, media ini juga menyadari perlu kehati-hatian bagi KPU maupun Bawaslu dalam menegakkan undang-undang. KPU maupun Bawaslu harus seteliti mungkin menjalankan seluruh tahapan Pilkada.
Mulai dari pendaftaran calon, pengumuman Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tanggapan Masyarakat dan Klarifikasi, Penetapan Calon hingga pengundian nomor urut.
Berkaca pada persoalan yang terjadi baik terkait undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 yang pernah menjerat Bupati Boalemo sehingga dibatalkan sebagai calon oleh Mahkamah Agung.
Maupun persoalan yang kini sedang dihadapi oleh KPU Kota Tomohon, yang digugat oleh salah seorang Caleg terpilih, maka hendaknya itu dijadikan pengalaman bagi KPU untuk lebih baik lagi dalam menjalankan semua proses tahapan Pilkada kali ini.
Salam.