Foto Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.ist.
ESN, Tomohon – Laporan Ketua LSM INAKOR terkait dugaan pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 yang dilakukan Walikota Tomohon Caroll Senduk, ditolak Bawaslu Kota Tomohon.
Penolakan tersebut tercantum melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 1 September 2024.
Surat yang ditujukan kepada Pelapor Rolly Wenas dan Terlapor/Pelaku Caroll Senduk itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas.
Oleh Bawaslu, terdapat alasan penolakan laporan yaitu, tidak memenuhi syarat formil dan laporan tidak terdapat adanya jenis pelanggaran.
“Karena penerapan pasal 71 undang-undang pemilihan, penerapannya pada saat setelah ditetapkannya pasangan calon oleh KPU Kota Tomohon,” demikian bunyi surat Bawaslu kepada Pelapor.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas membenarkan adanya surat pemberitahuan status laporan kepada Rolly Wenas.
“Karena pasal 71 itu kan jelas bunyinya yaitu pembatalan, jadi prosesnya di tetapkan dulu,” tukasnya, Jumat (13/9/2024).