ESN, Minsel – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara menyuarakan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menuntaskan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasus yang menyeret nama Hukum Tua (Kumtua) FJR alias Joel itu diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan serta pungutan liar (pungli) terkait administrasi pengurusan jual beli tanah. LI-TIPIKOR menganggap persoalan ini sudah mencederai kepercayaan publik dan menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Semua laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Minahasa Selatan harus segera ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu,” tegas Ketua LI-TIPIKOR Sulut, Toar Lengkong.
Menurut Toar, kasus di Desa Pakuweru hanyalah salah satu dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang perlu perhatian serius. Ia menyoroti pentingnya peran APIP dan APH dalam mengawal akuntabilitas anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa dan APBN.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Jangan sampai ada intervensi atau permainan di balik meja. Jika terbukti, proses hukum harus dijalankan secara terbuka hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Toar juga menyinggung pentingnya peran Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan agar tidak hanya sebatas pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan temuan dilimpahkan ke pihak berwenang jika mengandung unsur pidana.
“Jika sudah ada indikasi kuat, jangan berlarut-larut. Serahkan saja ke penegak hukum. Ini soal kepercayaan publik dan integritas pemerintahan,” tambahnya.
Masyarakat Desa Pakuweru sendiri sebelumnya mengeluhkan sikap Kumtua FJR yang beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Polres Minsel. Warga berharap pengusutan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik korupsi di tingkat desa yang selama ini menjadi keluhan publik.












