Foto LSM INAKOR saat membawa laporan ke Bawaslu RI.ist.
ESN, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Walikota Tomohon Carroll Senduk, ke tingkat Bawaslu RI, Senin (2/8/2024).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya laporan serupa diajukan ke Bawaslu Kota Tomohon.
Kepada wartawan, peneliti Bidang Hukum INAKOR, Yamko SH, menjelaskan bahwa peningkatan laporan ini bertujuan untuk mengontrol dan mengawasi proses verifikasi di tingkat KPU Tomohon.
Yamko menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Menurutnya, laporan ini diajukan sebelum penetapan calon walikota untuk memastikan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki informasi yang jelas mengenai rekam jejak petahana yang terkait dengan ancaman UU Pilkada.
“Idealnya, laporan ini dilakukan sebelum calon ditetapkan agar menjadi pertimbangan penyelenggara Pemilu,” ujar Yamko.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa semua laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Tomohon akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami menerima laporan resmi dari Ketua INAKOR dan saat ini tim Bawaslu sedang melakukan kajian terkait laporan tersebut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Sulut,” ujar Kowaas.
Adapun pelanggaran Walikota Caroll Senduk yang dilaporkan INAKOR yaitu terkait rolling pejabat yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024.
Laporan ini mencatat bahwa pelantikan 19 pejabat di Pemerintah Kota Tomohon dilakukan oleh Walikota Caroll Senduk pada 22 Maret 2024, padahal 22 Maret telah masuk pada masa 6 bulan seorang kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, pejabat daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan (22 Maret-22 September) sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Kami menduga bahwa calon petahana Kota Tomohon telah melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,” jelas Yamko dalam laporannya.
INAKOR meminta KPU Kota Tomohon untuk memberikan sanksi administrasi kepada Carroll Senduk sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
INAKOR menegaskan bahwa meskipun tindakan pelanggaran tersebut dicabut, akibat hukumnya tetap berlaku.
Rolly Wenas, Ketua DPD LSM INAKOR Sulut, menekankan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Karena itu demi hukum dan perundang-undangan, KPU wajib menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada petahana Caroll Senduk. Secara tidak langsung status TMS itu kan petahana yang minta. Bukan INAKOR,” pungkas Rolly Wenas.