ESN, Minahasa Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Amurang menggelar kegiatan Coffee Morning bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dalam rangka membahas penerapan KUHP Nasional dan KUHAP terbaru. Kegiatan berlangsung di Aula PN Amurang, Senin (1/12/2025).
Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Junita Beatrix MA.I, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru perlu dipahami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Kita membahas mengenai RJ (Restorative Justice). Jika pada KUHP lama penetapan RJ tidak membutuhkan penetapan ketua pengadilan, sekarang baik di Polres maupun Kejaksaan sudah ada aturan yang mewajibkan penetapan tersebut,” ujarnya.

Junita juga menyoroti beberapa pasal baru yang dinilai relevan dengan kondisi sosial budaya masyarakat di Minahasa Selatan. Salah satunya terkait pengaturan kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah, yang kini memiliki konsekuensi pidana dalam KUHP baru.
“Dalam KUHAP baru sudah diatur mengenai kohabitasi. Ini relevan, karena masih banyak pasangan yang tinggal satu rumah walaupun belum kawin secara sah menurut hukum. Hal-hal seperti ini kini memiliki ketentuan pidananya,” jelasnya.
Selain itu, KUHP terbaru juga memberikan penguatan terhadap kewenangan hakim dan penyidik, termasuk ruang lingkup pra-peradilan yang kini lebih luas dibanding aturan sebelumnya.
“KUHAP yang baru mengatur lebih detail mengenai pemblokiran, penggeledahan, dan sejumlah aturan lainnya. Ada delapan poin perubahan besar dalam KUHAP yang perlu dipahami bersama,” tutup Junita.












