ESN, Bitung – Pemerintah Kota Bitung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani Persons of the Philippines Descents (PPDs).
Menurut Forsman, kehadiran pemerintah pusat di Bitung memberi kepastian hukum bagi warga keturunan Filipina yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan serta komitmen pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum bagi mereka. Ini bukan hanya urusan legalitas, tapi juga soal kemanusiaan,” kata Forsman, Rabu (17/09/2025).
Acara yang dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, jajaran Kantor Wilayah Imigrasi Sulut, dan Kantor Imigrasi Bitung itu merupakan tindak lanjut penyerahan 589 data digital PPDs kepada Konsulat Jenderal Filipina di Manado, bulan lalu. Data tersebut dihimpun melalui aplikasi pendataan berbasis biometrik.
Kepala Kanwil Imigrasi Sulut, Ramdhani, turut menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya camat dan lurah, sebagai ujung tombak program. Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum memperkenalkan kembali program Desa Binaan Imigrasi – Taat Status Keimigrasian (PIMPASA-TASKIM).
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari warga. Pemkot Bitung berharap penanganan PPDs di Sulawesi Utara dapat menjadi model praktik baik pengelolaan keimigrasian di wilayah perbatasan sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina.












