Bitung

Pemkot Bitung Mulai Salurkan THR kepada ASN dan PPPK

260
×

Pemkot Bitung Mulai Salurkan THR kepada ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Pemerintah Kota Bitung mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, mengatakan Pemerintah Kota Bitung telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR yang secara keseluruhan mencapai kurang lebih Rp26 miliar.

“Mulai hari ini Pemerintah Kota Bitung merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh ASN dan PPPK paruh waktu. Kami berharap pencairan ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Hengky.

Sementara bagi PPPK paruh waktu, besaran THR dibayarkan sesuai dengan formulasi yang telah ditetapkan dalam ketentuan, yakni berdasarkan masa kerja masing-masing.

Menurut Hengky, pemerintah daerah berupaya agar proses pencairan THR dapat berjalan tepat waktu sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi para pegawai dan keluarganya.

“Pemerintah berharap THR ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima, sekaligus ikut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kota Bitung menjelang Idul Fitri,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bitung juga memastikan seluruh proses penyaluran THR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Example 120x600