Bitung

Pemkot Bitung Potong 35 Persen Pajak Bumi dan Bangunan di HUT Kota

1418
×

Pemkot Bitung Potong 35 Persen Pajak Bumi dan Bangunan di HUT Kota

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Pemerintah Kota Bitung memberi kado ulang tahun ke-35 berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 35 persen. Selain itu, seluruh denda tunggakan PBB-P2 dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025.

Wali Kota Bitung Hengky Honandar mengumumkan langsung kebijakan itu bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka, Sekretaris Daerah Rudy Theno, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Theo Rorong.

Menurut Theo, potongan 35 persen dipilih untuk menyesuaikan usia kota.

“Diskon ini bukan hanya perayaan, tapi juga cara kami meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak,” ujarnya.

Keringanan itu berlaku untuk wajib pajak dengan nilai ketetapan maksimal Rp3,5 juta. Di atas angka tersebut, pembayaran tetap dikenakan penuh. Bapenda merinci ketentuannya:

Penetapan PBB-P2 tahun 1995–2013 mendapat potongan 35 persen.

Penetapan 2014–2025 hanya mendapat potongan bila nilainya tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Seluruh tahun pajak bebas denda

Tak perlu prosedur rumit, potongan dan penghapusan denda otomatis terhitung saat pembayaran. Misalnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) senilai Rp200 ribu cukup dibayar Rp130 ribu setelah diskon.

Theo berharap kebijakan ini menjadi momentum meningkatkan kepatuhan.

“Mari manfaatkan momen ini untuk membangun Bitung lewat pajak,” katanya.

Example 120x600