ESN, Bitung – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung menegaskan pengelolaan Pasar Girian akan dijalankan secara adil untuk seluruh pedagang. Komitmen itu disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar, Ramlan Mangkialo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bitung, Kamis (11/9/2025).
Menurut Ramlan, seluruh kebijakan tetap berpatokan pada standar operasional prosedur (SOP). “Prinsip kami adalah keadilan bagi seluruh pedagang. Addendum hanya diberikan kepada yang mengajukan keluhan, itupun tetap sesuai SOP,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya legalitas dokumen agar pedagang memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa lahan.
Langkah ini menuai apresiasi dari DPRD Kota Bitung. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Syarifudin Ila, menyebut kinerja direksi baru Perumda Pasar patut diapresiasi.
“Meski baru dua bulan lebih menjabat, pendapatan perusahaan meningkat signifikan. Ini capaian luar biasa,” katanya.
Nada serupa disampaikan rekan sefraksinya, Syam Panai. Ia menegaskan lahan Pasar Girian merupakan milik pemerintah daerah, sehingga seluruh aktivitas usaha wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan Perumda telah menyelamatkan pedagang dari beban sewa yang mencekik.
“Di luar lahan pemerintah, pedagang bisa membayar hingga Rp200 ribu per hari. Di pasar pemerintah hanya Rp8 ribu,” ucapnya.
Kebijakan ini dirasakan langsung oleh pedagang. Nurhayati, penjual sembako, mengaku lebih lega.
“Sekarang biaya sewa lebih ringan dan ada kepastian, jadi kami bisa fokus jualan,” katanya.