BitungHukrim

Polisi Tangkap Pengedar Hexymer di Bitung, 2.060 Butir Disita

530
×

Polisi Tangkap Pengedar Hexymer di Bitung, 2.060 Butir Disita

Sebarkan artikel ini

ESN, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial KGT alias Cecong, 24 tahun, terkait peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau Hexymer. Ia diamankan di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kamis, 31 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal peredaran Hexymer di kawasan Manembo-Nembo.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” kata Trivo, Jumat, 1 Agustus 2025.

Saat digeledah, polisi menemukan 2.060 butir Hexymer dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru navy. KGT mengaku membeli obat itu lewat platform e-commerce dan menjualnya seharga Rp10 ribu per butir.

Menurut polisi, KGT adalah residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dan bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada 2023.

Kini KGT ditahan di Mapolres Bitung. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidikan masih berlangsung.

Example 120x600