ESN, Tondano – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Minahasa, turut kebagian Tunjangan Hari Raya (THR).
Ini setelah Bupati Minahasa Robby Dondokambey menandatangani SK Pemberian THR bagi PNS dan PPPK Penuh dan Paruh Waktu di Kabupaten Minahasa.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa David Mangundap, ikut membenarkan hal tersebut.
Dia memastikan pemberian THR bagi PNS dan PPPK Penuh dan Paruh waktu akan mulai disalurkan Senin pekan depan.
“Khusus untuk PPPK paruh waktu, besarannya proporsional yaitu 25 persen dari total gaji,” ujar Mangundap.
Besaran THR untuk PPPK Paruh Waktu itu kata Mangundap, telah disesuaikan dengan masa kerja atau kebijakan APBD.
Sementara untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, sebut Mangundap akan menerima 100 persen.
Adapun total anggaran APBD yang disiapkan Pemkab Minahasa untuk pemberian THR tahun ini yaitu kurang lebih Rp 22 miliar.
“Untuk total anggaran THR, yaitu sebesar kurang lebih Rp 22 miliar,” tutup Mangundap.
(Mrcl/*)












