ESN, Bitung – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Kedua kapal ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 01 dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 15 Juni 2025.
Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ipunk Nugroho, menyebut penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp21,6 miliar.

Menurutnya, Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi potensi sumber daya perikanan yang bisa dimanfaatkan secara ilegal oleh kapal asing di wilayah laut Indonesia.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga laut Indonesia dari praktik illegal fishing yang merugikan negara,” kata Ipunk di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Ipunk juga menjelaskan, kedua kapal asal Filipina itu masing-masing menggunakan alat tangkap purse seine dan light boat (kapal lampu), serta tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Kapal pengawas mendeteksi mereka sedang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), tepatnya di Laut Sulawesi.
Saat akan diperiksa, kapal-kapal itu sempat mencoba melarikan diri. Namun tim pengawas berhasil menghentikan mereka di koordinat 06°24.158’N – 127°28.750’E dan 06°22.748’N – 127°28.433’E.
“Satu kapal diketahui sebagai kapal penangkap ikan berukuran 65 GT, sedangkan satu lagi adalah kapal lampu”, katanya.

Sementara Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, dalam konferensi pers mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan instruksi langsung Dirjen PSDKP.
“Setelah kami menerima perintah dari Pak Dirjen, saya bersama Pak Martin selaku Kepala Pangkalan Tahuna langsung menyusun rencana operasi. Kami menggunakan dua kapal, KP Hiu Macan Tutul 01 dan KP Hiu 15, dan mengumpulkan informasi dari para nelayan,” kata Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, Tim berangkat menuju wilayah utara, melewati Tahuna dan Miangas, menyusuri kawasan timur laut Pulau Miangas.
Setelah melakukan pengawasan di sejumlah titik yang dicurigai, kapal Filipina ditemukan sedang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan dua kapal Filipina, satu kapal penangkap dan satu kapal lampu. Keduanya sudah kami tarik ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kurniawan.
Dua kapal tersebut mengangkut total 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina. Sementara satu kapal lain yang diduga merupakan kapal pengangkut dalam armada yang sama tidak ditemukan di lokasi, karena telah meninggalkan area tangkapan lebih dulu.
Saat ini, kedua kapal diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.