ESN, Bitung – Tim Resmob Polsek Aertembaga menangkap dua pria yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Kedua pelaku, SAG (29) dan YP (23), ditangkap pada Minggu, 8 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kapolsek Denny mengatakan peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu siang. Korban, Suryani Pongoh, mendengar keributan dan mendapati dua orang tak dikenal mengancam anaknya, Ray Aditya, dengan pisau.
“Salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah anak korban, namun tidak mengenai. Saat korban melerai, tangannya justru terluka terkena senjata,” kata Denny, Senin (09/09/2025).
Usai kejadian, tim Resmob melakukan pengejaran. Kedua pelaku ditangkap keesokan harinya dan menyerahkan dua bilah pisau badik yang digunakan. Mereka kini diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan berhenti membawa senjata tajam tanpa alasan jelas.
“Siapa pun yang kedapatan membawa sajam akan kami tindak tegas,” ujarnya.