ESN, Tomohon – Sidang Adat yang dilakukan pada Kamis (15/8/2024), dan diikuti oleh 94 marga se-Woloan Raya menghasilkan sejumlah tuntutan.
Ada tiga tuntutan yang dihasilkan dalam sidang adat tersebut, yaitu yang pertama stop pembangunan Bank Sampah atau bangunan apapun di lokasi makam para leluhur.
Tuntutan kedua yaitu ganti rugi oleh semua pihak yang terkait dengan aksi pembongkaran makam.
Tuntutan yang ketiga, jika tidak dilakukan ganti rugi maka para pelaku akan di proses secara Hukum oleh 94 marga se-Woloan Raya.
Sidang adat 94 marga se-Woloan Raya tersebut turut dihadiri Dewan Adat Woloan Raya masing-masing Ketua : Andrie Tololiu, Wakil Ketua : Fian Ngala dan Sekretaris : Rosevelty Kapoh.
Hadir juga Lurah Woloan Dua Jane Kures, Kadis DLH Jhon Kapoh, Stafsus Kebudayaan Sonny Moningka, Kepala-Kepala Marga Woloan Raya, Ormas Brigade Manguni, Komunitas PUKETO dan Komunitas Siow Pa Siowan.
Diketahui Sidang Adat digelar sebagai akibat dari aksi pembongkaran makam para leluhur di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, yang tejadi pekan lalu.
Pihak Kontraktor serta Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tomohon dituding sebagai pelaku utama pembongkaran makam.