Foto : ilustrasi.ist
ESN, Jakarta – Kementrian Keuangan tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut PMK nomor 81 tahun 2025, dan tetap memberlakukannya, untuk dipatuhi oleh seluruh kepala desa se-Indonesia.
Akibatnya banyak kepala desa (Hukum Tua) tak bisa lagi mencairkan Dana Desa tahap II, untuk kategori non earmarked.
Meski demikian, Pemerintah Pusat telah memiliki ‘solusi’ agar kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahap II, bisa segera dibayarkan.
Salah satu solusinya yaitu, pihak pemerintah desa (Pemdes) bisa menggunakan sisa dana desa earmarked, untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayar.
Solusi tersebut merupakan hasil keputusan Kementrian Desa dan PDT, Kemendagri serta Kemenkeu.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengklaim bahwa solusi ini juga telah disepakati oleh para ketua sejumlah organisasi desa, yaitu dari PAPDESI, APDESI Merah Putih, AKSI, PPDI, dan PABPDSI.
“Setelah kami berdiskusi panjang demi kepentingan nasional dan kepentingan masyarakat desa di seluruh indonesia, kami telah menyepakati tindak lanjut (solusi), yang dapat dilakukan bersama-sama untuk melengkapi terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025,” bunyi pernyataan 3 kementerian tersebut.
Solusi lainnya yaitu Pemdes dapat menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan.
Menggunakan sisa anggaran atau penghematan dalam APBDes Tahun 2025, termasuk pendapatan desa di luar Dana Desa dan memanfaatkan SILPA tahun 2025.
Jika masih tidak mencukupi, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada APBDes Tahun 2026, menggunakan pendapatan selain Dana Desa.
(Mrcl/*)












