ESN, Bitung – Tim Hukum HHRM Jemmy Timbuleng pertanyakan keputusan Sentra Gakkumdu Kota Bitung yang diduga membiarkan kasus tindak pidana pemilihan terkait orasi politik Ketua DPC PDI Perjuangan, Maurits Mantiri, menjadi kedaluwarsa.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 14 November 2024, sementara pengumuman kedaluwarsa kasus baru disampaikan pada 22 November 2024, dengan rentang waktu 8 hari. Mengapa tidak ada pemanggilan atau langkah daya paksa oleh penyidik Sentra Gakumdu selama rentang waktu tersebut?” tegasnya. Minggu, (24/11/2024).
Timbuleng menilai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sentra Gakumdu karena membiarkan status tersangka kedaluwarsa tanpa alasan yang jelas. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan proses keadilan.
“Jika kasus ini terjadi pada masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan, proses hukum pasti akan langsung berjalan tanpa menunggu hingga batas waktu tertentu. Namun, perlakuan berbeda terlihat dalam kasus ini, yang menunjukkan adanya ketimpangan keadilan,” ujarnya.
Terkait hal itu, Divisi Hukum HHRM menyatakan akan menempuh langkah hukum lainnya, termasuk, melaporkan Sentra Gakumdu ke DKPP melalui Bawaslu, mengajukan laporan ke Propam Polri di tingkat Polres Bitung, Polda Sulut, hingga Mabes Polri, Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Kejaksaan Tinggi Manado. Pasalnya Sentra Gakkumdu yang menyatakan kasus tindak pidana pemilihan telah kedaluwarsa tanpa memberikan penjelasan rinci.
Menurut Timbuleng, hal ini menimbulkan keresahan publik dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Dirinya meminta aparat hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan secara benar dan tanpa adanya kolusi atau kerja sama yang merusak proses hukum.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius, agar hukum berjalan dengan adil bagi semua pihak, tanpa memandang kekuasaan atau pengaruh yang dimiliki,” pungkasnya.