ESN,Minsel – Banyak indikasi dan aduan masyarakat yang sudah dilaporkan di Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, Kamis (7-11-24)
Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) yang adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minsel membeberkan banyak hal.
Melalui Ketua LI-TIPIKOR Minsel Toar Lengkong, mengungkap bahwa lembaga nya telah beberapa kali membuat aduan dan mengunjungi pihak Inspektorat Minsel namun sering kali tidak ditanggapi baik oleh aparatur APIP tersebut.
Mulai dari aduan yang pernah dilaporkan sejak 2020 hingga saat ini banyak aduan tidak diproses oleh Inspektorat, kata kunci jawaban klasiknya adalah ‘masih sementara diproses ‘. Namun hingga bertahun-tahun kasus tidak terungkap.
“Sekitar tahun 2020 kami LI-TIPIKOR Minsel membuat laporan di Kejaksaan Negeri Minsel terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di salah satu desa di Kecamatan Motoling, dan telah diterima baik oleh Kejari, namun kan semua akan kembali lagi ke APIP yaitu Inspektorat, nah itu persoalan nya, mandeknya itu di mereka,” ungkap Toar.
Toar mengatakan, Inspektorat pun ketika berkali-kali dikunjungi untuk memintai kepastian penanganan oleh instansi tersebut seringkali mengelak dan menghindar.
“Mereka (Inspektorat) ketika kami datangi selalu beralasan tidak lagi berada di tempat, apalagi Inspektur nya, sulit untuk ketemu dengan nya, padahal kan dia digaji oleh pemerintah untuk bekerja,” ujarnya.
Tidak hanya itu, selain LI-TIPIKOR Minsel menurut Toar sudah ada banyak masyarakat yang sering mendatangi Inspektorat untuk mengadu dan juga menuntut pertanggungjawaban namun seringkali pulang dengan kekecewaan.
“Kalau begitu kan masyarakat jadi malas untuk datang mengadu ke Inspektorat, karena sepertinya Inspektorat tidak bekerja maksimal, tidak tau apa yang mereka kerjakan, padahal mereka seharusnya menjadi instansi pengawas yang diharapkan oleh masyarakat dapat memberikan hasil-hasil yang bagus,” tambahnya.
Belum lama ini ada lagi kasus yang dikawal oleh LI-TIPIKOR Minsel yaitu dugaan kasus di salah satu desa di Kecamatan Tumpaan, namun kembali hingga saat ini tidak ada kejelasan hukum dari Inspektorat.
“Kalau sudah kena TGR kan harus ada bukti struk pembayaran atau penyelesaian, juga seharusnya Inspektorat informasikan ke masyarakat bahwa desa atau instansi mana saja yang sudah lunas TGR, itu kan sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Toar yang juga adalah wartawan senior di Minsel.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi tentang penggunaan anggaran bukanlah informasi yang dapat dirahasiakan.
“Kecuali informasi strategi perang, atau informasi alutsista, itu tidak boleh diumbar ke publik, tapi kalau informasi tentang penanganan penggunaan anggaran negara itu wajib diinformasikan ke publik, lewat UU nomor 14 2008 tersebut,” tegas aktivis anti-korupsi ini.
Lengkong kemudian meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Inspektorat Minsel. Sesuai dengan salah satu butir Asta Cita Presiden Prabowo.
“Di butir 7 menyebutkan, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, dan itu menjadi landasan bagi kepolisian untuk menindaklanjuti semua aduan yang mandek di Inspektorat, terlebih dulu yang dilakukan adalah memeriksa para pejabat di Inspektorat,” tutup Toar.