Foto Ketua KPU Kota Tomohon Albertein Vierna Pijoh
ESN,Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengaku pihaknya belum menerima dokumen SK Mendagri soal pelantikan 22 Maret 2024, yang dilakukan oleh Walikota Petahana Caroll Senduk.
Ketua KPU Kota Tomohon Albertein Vierna Pijoh mengatakan hal tersebut, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (30/8/2024).
Meski demikian Pijoh mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkonsentrasi pada tahapan yang sedang berjalan, dimana pendaftaran bapaslon barusan dilakukan sejak 27-29 Agustus.
“Pada masa pendaftaran, bapaslon harus memasukkan dokumen yang jadi syarat pencalonan dan calon,” ujarnya.
Lanjut dia, dalam proses penerimaan pendaftaran yang sudah dilakukan KPU adalah memeriksa semua dokumen yang menjadi syarat pencalonan dan syarat calon.
“Apakah dokumen yang disyaratkan ada atau tidak lengkap, itu yg kami lakukan dalam 27-29 barusan,” tukasnya.
Sedangkan mengenai persyaratan lainnya, termasuk soal harus diperlihatkannya SK Mendagri oleh petahana saat melantik pejabat tanggal 22 Maret, itu masih akan dibahas oleh KPU pada tahap selanjutnya.
“Kalau ditanya yang tahapan selanjutnya, biasa kami rakor dulu dan bimtek dulu, dan yang duluan lakukan rakor itu tentu divisi terkait yang mengurus itu,” jelasnya.
Pijoh sendiri memastikan bahwa pihaknya akan selalu berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Sekali lagi dont worry dengan komitmen kami yang akan bekerja sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.












