BitungHukrim

Kajari Bitung : Saksi Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Diminta Tak Kabur

3470
×

Kajari Bitung : Saksi Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Diminta Tak Kabur

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH

ESN, Bitung – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023 terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan fakta hukum baik secara formil maupun materiil.

“Telah kami temukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan secara fiktif maupun melalui praktik markup. Temuan ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kajari dalam rilis resminya.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan dengan metode yang terencana dan terukur, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, serta berbasis scientific investigation. Kejari Bitung juga mengandalkan pengumpulan bukti elektronik (electronic evidence) yang dilakukan secara profesional dan hati-hati untuk mendukung proses hukum.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa para saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut, diminta tidak melarikan diri atau menghindari pemeriksaan.

“Sampai di manapun, Kejaksaan akan mengejar. Kami memiliki Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi, termasuk yang saat ini berada di luar negeri. Kami minta mereka untuk segera kembali ke Indonesia,” tegasnya.

Kajari Yadyn Palebangan, yang juga dikenal atas prestasinya meraih peringkat pertama PNBP terbaik se-Sulawesi Utara, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Example 120x600