ESN, Bitung – Mekanisme distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, mulai dipertanyakan. Sejumlah pelaku usaha transportir lokal menyoroti dugaan adanya praktik monopoli dalam penyaluran BBM kepada nelayan sehingga mereka merasa tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk ikut memasok kebutuhan BBM kapal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nelayan atau pemilik kapal memiliki kewenangan untuk menunjuk transportir yang akan melakukan pengangkutan dan suplai BBM. Namun, dalam praktiknya, muncul sorotan karena kesempatan tersebut diduga lebih banyak mengarah kepada transportir tertentu.
Nama PT. Yoezhadassah disebut sebagai salah satu pihak yang selama ini berperan dalam distribusi BBM untuk kebutuhan nelayan di Bitung. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan transportir lokal lainnya mengenai mekanisme penunjukan dan keterbukaan akses bagi perusahaan transportir yang juga memiliki kemampuan serta memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Sejumlah pelaku usaha menduga terdapat pola kerja sama bisnis tertentu antara PT. Yoezhadassah dan PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan tersebut hingga kini masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Persoalan utama yang dipertanyakan bukan semata-mata soal siapa yang menjadi transportir, melainkan apakah mekanisme distribusi BBM nelayan telah memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh transportir lokal yang memenuhi persyaratan.
Jika benar terdapat pembatasan terhadap transportir tertentu, kondisi itu dikhawatirkan dapat menciptakan ketergantungan nelayan terhadap satu atau segelintir penyedia jasa. Sebaliknya, jika mekanisme penunjukan telah memiliki dasar dan prosedur yang jelas, pihak terkait perlu menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka mengenai adanya praktik monopoli.
Berkenaan dengan hal tersebut, transportir lokal yang merasa tidak mendapatkan kesempatan juga mempertanyakan dasar penunjukan tersebut. Mereka meminta agar mekanisme distribusi BBM untuk nelayan dilakukan secara transparan dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.















