Bitung

Bapenda Bitung Soroti Kebocoran Pajak, Pendapatan Daerah Terhambat Laporan Fiktif Pengusaha

2542
×

Bapenda Bitung Soroti Kebocoran Pajak, Pendapatan Daerah Terhambat Laporan Fiktif Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong

ESN, Bitung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung menghadapi tantangan serius dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya adalah laporan pendapatan pelaku usaha yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, Menuturkan, akurasi data sangat penting dalam perencanaan dan pengelolaan PAD.

“Dividen dari Bank Sulut, PDAM, PD Pasar, semuanya harus dicatat dengan rapi sebagai bagian dari indikator ketiga pengelolaan PAD,” kata Rorong.

Ia menekankan perlunya integrasi sistem retribusi, termasuk retribusi sampah yang kini dikelola oleh dinas terkait. Selain itu, sistem pemungutan pajak parkir juga disorot karena rawan kebocoran.

“Kalau satu titik parkir bisa hasilkan Rp500 ribu sehari, coba hitung berapa kalau 10 titik di Kota Bitung,” ungkapnya.

Pembaruan Data dan Penertiban Pajak

Rorong menyebut banyak objek pajak yang belum diperbarui dalam sistem, baik karena perubahan luas usaha maupun perpindahan lokasi. Salah satunya adalah rumah makan yang mengalami pertumbuhan kapasitas namun masih membayar pajak sesuai kondisi lama.

“Ada rumah makan awalnya cuma tiga meja, sekarang sudah 10 meja, tapi masih bayar pajak seperti dulu,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, Bapenda akan menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pembaruan data serta menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan zona nilai tanah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita harap tahun depan PBB bisa lebih akurat nilainya,” tambahnya.

Strategi Ekstensifikasi dan Pengawasan

Bapenda juga sedang menjalankan strategi ekstensifikasi, yakni menjaring wajib pajak baru dari usaha yang belum terdata.

“Kadang ada rumah makan atau tempat hiburan buka diam-diam, tapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Itu yang kita cari,” jelas Rorong.

Fokus utama tetap pada sektor pajak hiburan, reklame, dan restoran karena kontribusinya yang besar terhadap PAD. Sebagai ilustrasi, restoran dengan penghasilan Rp3 juta per bulan seharusnya menyetor Rp300 ribu sebagai pajak hiburan.

“Kalau tidak, itu potensi yang hilang,” tegasnya.

Pendekatan Persuasif dan Peran Kejaksaan

Rorong juga mengapresiasi peran kejaksaan yang aktif mendampingi proses penagihan pajak. Menurutnya, beberapa wajib pajak yang sebelumnya enggan membayar, akhirnya patuh setelah ada surat kuasa khusus dan pendampingan dari kejaksaan.

“Pendekatannya harus persuasif tapi juga tegas,” ujarnya.

Edukasi dan Sosialisasi Wajib Pajak

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama yang baru merintis usaha.

“Kita akan undang pemilik rumah makan dan usaha lainnya untuk sosialisasi pajak,” katanya.

Rorong menegaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib dari warga yang menjalankan usaha atau memanfaatkan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi.

“Ini demi pembangunan bersama,” ucapnya tegas.

Tak ketinggalan, ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman tentang pajak air tanah yang sering kali luput dari perhatian pelaku usaha.

“Kalau pakai air tanah untuk usaha cuci motor atau industri, itu wajib bayar pajak. Jangan sampai salah kaprah,” pungkasnya.

Example 120x600