ESN, Tomohon – Caroll Senduk dipastikan bakal maju lagi sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) Incumbent atau petahana, pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. |
Namun, keinginan Caroll untuk maju lagi sebagai Cakada, bakal terbentur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dimana pada undang-undang tersebut, dinyatakan pada pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, sampai akhir masa jabatan, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Masih di pasal yang sama (71) ayat 5, dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan (ayat 3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Adapun Caroll Senduk, selaku petahana pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, nekat melakukan pergantian pejabat. Padahal masa 6 bulan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat berlaku mulai tanggal 22 Maret 2024 – 22 September 2024.
Masa 6 bulan yang dihitung sejak 22 Maret sampai 22 September tersebut, juga diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian tertanggal 29 Maret 2024 nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Surat yang ditujukan untuk Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota/Pj. Bupati/Pj. Wali Kota di seluruh Indonesia itu mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam surat tersebut, disampaikan, bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
c. Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun.
2) Terkait dengan angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
3) Untuk pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbudristek yang diakses melalui laman pengangkatanksps.kemdikbud.go.id
4) Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt.) dengan berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/l/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Pada poin 5 surat tersebut juga mengatur tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018, tentang Persetujuan tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara untuk penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Daerah diminta untuk berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/4142/SJ tanggal 7 Agustus 2023, tentang Moratorium Penggantian/Mutasi Pejabat JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, berdasarkan undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang diperkuat dengan keluarnya surat edaran Mendagri tersebut, maka Caroll Senduk selaku petahana harus dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kota Tomohon.
Kepala BKPSDM Kota Tomohon Jhonson Liuw saat di konfirmasi media ini, ikut membenarkan mutasi pejabat yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut. Namun menurutnya pelantikan tersebut oleh Kemendagri, diminta supaya dibatalkan.
“Benar ada pelantikan pada tanggal 22 maret, tapi itu sudah kami batalkan sesuai permintaan Kemendagri berdasarkan surat edaran Kemendagri tertanggal 29 Maret dan kami langsung menyurat untuk meminta ijin guna menggelar pelantikan ulang, sebulan kemudian ijin keluar maka kita lakukan pelantikan lagi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pelantikan yang digelar pada tanggal 22 Maret 2024 (yang kemudian dibatalkan Kemendagri) telah mengantongi ijin Kemendagri, sampai berita ini dipublish, belum ada jawaban dari Liuw, selaku Kepala BKPSDM Pemkot Tomohon.
(Red01*/mcl)