ESN, Tomohon – Pemberhentian sementara Camat Tomohon Barat Rosevelty Kapoh terus menuai polemik termasuk kritikan pedas dari masyarakat.
Adalah Hanny Meruntu, tokoh masyarakat dan aktivis pegiat korupsi yang mengaku heran dengan tindakan Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon Edwin Roring, memberhentikan sementara Rosevelty Kapoh.
Menurut Meruntu, Edwin Roring sebagai Sekretaris Kota tidak memiliki kewenangan sama skali untuk memberhentikan sementara seorang ASN dari jabatannya.
” Dia itu tidak memiliki kewenangan langsung memberhentikan ASN dari jabatannya, karena untuk memberhentikan permanen ataupun sementara, yang mempunyai kewenangan adalah Walikota, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tukasnya.
Hal tersebut kata Meruntu diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, pasal 29, yang menegaskan soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat.
Selain itu dikatakan mantan anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI Perjuangan itu, pemberhentian Rosevelty Kapoh juga ikut melanggar pasal 53 undang-undang yang sama, yang mengatur soal pemberhentian sementara.
“Dalam pasal 53, disebutkan bahwa seorang PNS diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dia diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, cuti atau ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa,” jelasnya.
Oleh karena itu, Meruntu mendesak Walikota Tomohon Caroll Senduk untuk mengganti Sekot Edwin Roring. Hal tersebut harus dilakukan dalam upaya menegakkan sistem pemerintahan yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
‘Jangan biarkan kejadian seperti ini terus terjadi di sistem pemerintahan daerah, karena jika dibiarkan maka tata kelola pemerintahan bakal amburadul,” ujarnya lagi.
Sementara terhadap Rosevelty Kapoh yang kini dirugikan karena diberhentikan sementara dari jabatannya oleh pejabat yang tidak tepat, Meruntu menyarankan agar yang bersangkutan segera melakukan langkah hukum.
“Segera lakukan upaya hukum dan gugat di PTUN,” pungkasnya.
(Red/01*)