ESN, Tondano – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, akan segera dibahas oleh DPRD Minahasa dan Pemkab Minahasa.
Hal itu menyusul digelarnya Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I tentang Ranperda tersebut oleh DPRD Minahasa, Senin (11/08/2025), bertempat di ruang sidang Kantor DPRD, Kelurahan Sasaran, Tondano.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Robby Longkutoy didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi, serta Sekretaris DPRD Ria Suwarno.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang serta seluruh jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, tampak hadir dalam rapat Paripurna.

Bupati RD mengatakan, RPJMD ini adalah dokumen strategis yang menjadi panduan utama program dan kegiatan pemerintah daerah.
Menurutnya, RPJMD bukan sekadar rencana di atas kertas, melainkan penyusunannya melibatkan aspirasi masyarakat agar benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Tentunya RPJMD ini juga selaras dengan arah pembangunan provinsi dan nasional,” terang Bupati.
Mengusung visi “Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera”, RPJMD 2025–2029 memuat enam misi strategis yakni, menjadikan pariwisata sebagai penggerak utama ekonomi daerah.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Mengentaskan kemiskinan dan menurunkan angka stunting.
Mengembangkan sektor unggulan seperti pertanian dan perikanan dengan nilai tambah lebih tinggi.
Memperkuat infrastruktur wilayah, dan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, profesional, dan melayani.
“Pariwisata adalah motor utama penggerak ekonomi masyarakat. Bila pariwisata berkembang, ekonomi pasti bergerak, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat pasti meningkat,” ujarnya.
Bupati lalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mendukung visi pembangunan Minahasa ini.
“Mari bersama kita sukseskan visi Minahasa lima tahun ke depan, sekaligus meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kesatuan,” pungkasnya.
(Mrcl/*)












