ESN, Minsel – Nasib Naas dialami YM alias Yuni yang sudah habis puluhan juta untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak kesampaian. Yuni merasa ditipu oleh GM alias Gina yang adalah seorang pegawai di salah satu Dinas di Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Yuni, dirinya dipungut tarif sebesar Rp 52.500.000 saat dirinya melamar menjadi PNS beberapa tahun silam, namun hingga saat ini dirinya belum mendapat kepastian terkait dengan uang yang diberikan kepada GM sebagai mahar jadi PNS.
Terkait hal itu, Yuni mengaku dirinya telah melaporkan ke pihak Kepolisian sejak tahun 2016 silam, namun tidak ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum.
“Permasalahan pertama dengan Gina berawal dari surat perjanjian yang menjanjikan menjadi PNS, Tahun 2016 lalu, tapi ternyata Gina menipu saya karna uang yang diserahkan sebesar Rp 52.500.000 hanya dipakai oleh Gina, dengan kejadian itu akhirnya saya melaporkan GM di Polres Minsel tapi berakhir dengan surat perjanjian 5 September 2019, uang sebesar Rp. 25.000.000 saya mencabut laporan,” papar Yuni.
Ditambahkan Yuni, Perjanjian yang dibuat Gina sisa Rp. 27.500.000 akan dikembalikan secara bertahap hingga bulan Febuari 2020. Tapi hingga saat ini, Jumat (14-07-2023) hanya Rp. 1.000.000 yang GM berikan.
Dan hingga saat ini oknum tersebut dikabarkan telah memblokir korban dari kontak hp-Nya sehingga pihak korban sendiri sudah tidak bisa lagi untuk menghubungi pelaku penipuan tersebut.
“Sekarang pun semua Fb, WA sudah diblokir oleh GM, alasan dipending sementara waktu itu mengingat uang yang saya sudah setorkan kepada oknum tersebut bukanlah sedikit total keseluruhan Rp.52.500.000,” tuturnya.
Terkait peristiwa tersebut, Yuni berharap kepada Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH yang belum lama menjabat di wilayah Kepolisian Minahasa Selatan menjadi tantangan besar untuk agar dapat meneruskan proses hukum yang melibatkan salah satu ASN aktif di Dinas Kominfo Minahasa Selatan.
Yuni juga meminta Bupati FDW evaluasi oknum ASN yang aktif di dinas kominfo di Minahasa Selatan agar tidak ada mencoreng itansi ASN. (JS)