Foto.ilustrasi.ist
ESN, Jakarta – Para Kepala Desa (Hukum Tua) di seluruh Indonesia resah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tahun 2025.
Pasalnya, dengan adanya PMK tersebut, pencairan Dana Desa (DD) Tahap II untuk kategori non earmark (yang tidak ditentukan penggunaannya), secara otomatis dibatalkan.
Merespon keresahan itu, empat kementrian dijadwalkan akan menggelar konferensi pers (Konpers) siang ini (4/12/2025), pada pukul 13.00 WIB di Jakarta.
Konpers dilakukan untuk menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan para Kepala Desa termasuk Perangkat Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di seluruh Indonesia yang menolak kebijakan PMK 81 Tahun 2025.
Empat kementerian tersebut yaitu, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, organisasi desa juga akan hadir untuk memastikan aspirasi di tingkat akar rumput benar-benar terdengar.
Informasi soal konpers ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP PAPDESI (Perhimpunan Aparatur Desa Seluruh Indonesia), Hj. Wargiyati pada Rabu malam (3/12/2025), dikutip dari Krandengan.id.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan ruang dialog yang lebih terbuka untuk merespons kegelisahan para Kades, Perangkat Desa, dan BPD di seluruh Indonesia.
(Mrcl/*)












