Minsel

Hukum Tua Molinow Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa

1070
×

Hukum Tua Molinow Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kantor Hukum Tua Molinow, Insert : Ketua Hukum Tua Molinow

ESN, Minsel – Hukum Tua Desa Molinow Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan  penyelewengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD).

Hal tersebut terungkap setelah warga setempat membeberkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.

Menurut warga yang namanya tidak mau dipublish mengatakan, oknum Hukum Tua Desa Molinow inisial RL alias Ronny melakukan pelanggaran APBDes Tahun anggaran 2024 berupa Ketahanan Pangan yang disinyalir tidak ada pertanggungjawaban dari oknum Hukum Tua tersebut hingga saat ini.

“Banyak pelanggaran, mulai dari ketahanan pangan tidak disalurkan berupa pupuk, Jaring, Bibit yang tidak realisasi”, ujar Warga, Kamis (17/04/2025).

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua BPD Desa Molinow Willy Sinubu. Menurut Willy, penggunaan anggaran dana desa di Desa Molinow belum pernah dipertanggungjawabkan oleh Hukum Tua.

“Anggaran ketahanan pangan, semua perincian penggunaan anggaran tidak pernah diberikan kepada kami”, tutur Willy.

Willy juga menuturkan, ada beberapa indikasi dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum Hukum Tua,  diantaranya Pembangunan Posyandu, ketahanan pangan tahun anggaran (TA) 2024 sekitar 200 juta rupiah, ada juga yang 50 juta yang sudah terlisasi tapi tidak tau kemana anggaran tersebut.

Example 120x600