ESN, Bitung – Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe, menyorot tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bitung terkait keberadaan sejumlah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai telah melampaui batas waktu ketentuan.
Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media, Sanny menilai situasi ini bukan hanya permasalahan administratif, namun menyangkut integritas birokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Masalah ini mencuat setelah ditemukannya fakta bahwa beberapa pejabat Plt di lingkungan Pemkot Bitung telah menjabat lebih dari enam bulan. Padahal, aturan yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor: 1/SE/I/2021 secara tegas menyebut masa jabatan Plt maksimal hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang sekali, total enam bulan.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada jabatan Plt yang sudah diperpanjang berkali-kali tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Sanny Kakauhe.
Menurut Sanny, pembiaran terhadap praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintahan daerah. Ia juga menyebut hal ini mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menimbulkan persepsi publik bahwa pemimpin daerah tidak taat hukum.
Ia pun mendesak agar Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, segera mengambil langkah konkrit untuk melakukan perombakan terhadap jabatan-jabatan Plt yang sudah tidak sesuai aturan.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa Pemkot Bitung membiarkan aturan dilanggar,” ujarnya dengan nada tegas.
Meski begitu, Sanny tetap menunjukkan optimisme terhadap kepemimpinan HHRM (Hengky Honandar – Randito Maringka). Ia mengaku masih percaya bahwa pemerintahan saat ini akan memperbaiki kesalahan dan kembali ke koridor hukum.
“Harapan kami sebagai masyarakat adalah agar kepemimpinan HHRM menjadi contoh pemerintahan yang taat aturan, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Respons Pemkot: Sedang Inventarisasi
Menanggapi kritik tersebut, Kepala BKPSDMD Kota Bitung, Give Mose, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan inventarisasi terhadap seluruh jabatan Plt yang ada, mulai dari level eselon II hingga IV.
“Kami sedang melakukan inventarisasi untuk kemudian disampaikan ke Wali Kota. Semua akan dikembalikan pada aturan yang berlaku,” ujar Give Mose.
Polemik ini menjadi catatan penting dalam dinamika pemerintahan daerah, khususnya bagaimana aturan kepegawaian harus dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.